Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar Laksanakan Monitoring Evaluasi Asesmen Madrasah (Monev) di MTsN 13 Tanah Datar.
Padang Ganting-Pelaksanaan Ujian Madrasah pada hari pertama Senin tanggal 22 April 2024 Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar Bapak H Amril S.Ag M.M Bersama Tim meninjau secara langsung pelaksanaan Ujian Asesmen Madrasah ( AM ) di MTsN 13 Tanah Datar ( Padang Ganting ).
Bapak Kakanmenag Kabupaten Tanah Datar bersama Tim Monev dan Kepala Madrasah, Ibuk Kaur dan Waka MTsN 13 Tanah Datar meninjau pelaksanaan Ujian Asesmen Madrasah di ruang Ujian Kelas IX. Setelah dilakukan peninjauan, Ujian Asesmen Madrasah di MTsN 13 Tanah Datar terlihat ujian terlaksana dengan aman dan tertib.
Kemudian, Kakanmenag Kabupaten Tanah Datar melihat berkas kelengkapan ujian sebagai laporan seperti SK panitia, pengawas, tata tertib pengawas, tata tertib peserta fakta integritas, berita acara, dan daftar hadir peserta dan pengawas. Setelah melakukan Monev dan pemeriksaan kelengkapan Ujian Asesmen Madrasah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar mengatakan bahwa, Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi, pertama, Penilaian Formatif, yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran;Kedua, Penilaian Sumatif, yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.
Ia juga menjelaskan bahwa, penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan atau yang disebut dengan Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Pelaksanaan AM juga berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa, Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan ujian merupakan suatu proses pemantauan, penilaian serta untuk memastikan apakah proses ujian terlaksana sebagaimana mestinya. Terhadap setiap madrasah yang dimonitoring mengisi lembaran instrumen monitoring. Melalui instrumen monitoring dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek kebenaran hasil evaluasi. ( humas)
8,092 total views, 1 views today
Tinggalkan Balasan