Kepala Madrasah Laksanaan Supervisi kelas Bagi Guru MTsN 13 Tanah Datar
Padang Ganting, Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjelaskan bahwa tugas kepala madrasah adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Khusus untuk kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud adalah a. merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat dan c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru.
Guna mencapai hal tersebut maka di MTsN 13 Tanah Datar dilaksanakan supervise akademik terhadap guru guru yang dilaksanakan selama 2 minggu yang berlansung dari tanggal 20 September sampai 2 Oktober 2021. Kegiatan yang telah berlansung selama tiga hari sampai hari ini Rabu 22/09/2021 telah mensupervisi sebanyak enam orang guru yaitu Maidarti,S.Ag ,Azriyanto, S.Ag, Yusmarni,S.Ag, Erniati,S.Pd.I, Karnela Juswanti,S.Pd, dan Reni Afrida, S.Pt. Kegiatan ini berjalan lancar berkat dukungan semua pihak.
Adapun hasil yang hendak dicapai dari supervisi adalah meningkatkan mutu kinerja guru , membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut ,membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya. ,meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya bermuara untuk meningkatkan prestasi belajar siswa.(Humas)
8,492 total views, 1 views today
Tinggalkan Balasan